Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus penyuapan sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
MW disebut bersepakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin (04/11).
“Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari,” ujar Abdul Qohar.
LR dan tiga hakim sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus penyuapan tersebut.
“LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur,” lanjut Qohar.
Awalnya istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberi uang sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar, lapor Kompas.com
MW ditahan di cabang rumah tahanan negara kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA.