Agus penyandang disabilitas ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual di NTB – ‘Untuk apa para korban berbohong?’

Agus, IWAS

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias Agus telah dilimpahkan ke kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kepolisian. Agus, penyandang disabilitas tunadaksa, kini ditahan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025, yang berarti penyidikan sudah selesai.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemudian melakukan penahanan terhadap Agus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (09/01), seperti dikutip dari kantor berita Antara. Selama proses penyidikan kepolisian, Agus berstatus sebagai tahanan rumah.

Perubahan statusnya menjadi tahanan rutan, menurut jaksa, setelah mempertimbangkan ancaman hukuman dalam berkas perkara.

“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” ujarnya.

Agus dijerat dengan pasal 6 huruf A dan atau huruf E, atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Meski telah ditahan, Agus berkukuh bahwa dirinya tak bersalah.

“Kebenaran pasti terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” ujar Agus pada Kamis (09/01) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Agus menjalani rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial MA, pada Rabu (11/12).

Pria tunadaksa yang tak memiliki tangan itu memerankan 49 adegan terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Adapun tiga lokasi mencakup Taman Udayana, Islamic Center, dan berlanjut ke homestay tempat IWAS diduga melakukan pelecehan seksual.

https://idsurvival.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*