Dirut Sritex, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan besok Selasa (10/6/2025). “Sesuai jadwal rencananya besok pemeriksaan lanjutan untuk IKL selaku Dirut Sritex sebagai saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (9/6/2025).
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah, kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah dinyatakan pailit dan mengalami serangkaian permasalahan hukum. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan, telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perusahaan.
Latar Belakang Kasus Sritex
Sritex, yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade, dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Namun, pada Oktober 2024, perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang akibat ketidakmampuan membayar utang yang mencapai Rp35,7 triliun . Upaya kasasi yang diajukan perusahaan untuk membatalkan putusan tersebut juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada Desember 2024 .
Pemeriksaan Kejagung terhadap Dirut Sritex
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejagung telah mencegah Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri guna menghindari potensi pelarian dari proses hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kehadiran Iwan dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada esok hari .
Dampak Kepailitan terhadap Karyawan
Kepailitan Sritex berdampak besar terhadap karyawan. Lebih dari 10.000 pekerja dari Sritex dan anak perusahaannya. Seperti PT Bitratex Industries.Dan PT Primayudha Mandirijaya, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK massal ini menimbulkan protes dari serikat pekerja dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini yang menilai proses PHK tidak sesuai dengan mekanisme yang berlakuan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenko Perekonomian berupaya mencari solusi bagi mantan karyawan Sritex. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan harapannya agar para pekerja dapat kembali bekerja dengan skema baru di bidang tekstil . Selain itu, tim kurator sedang membuka peluang bagi investor untuk menyewa aset Sritex. Dengan harapan dapat menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak PHK.
Kesimpulan
Kepailitan Sritex dan pemeriksaan terhadap Dirutnya menunjukkan betapa pentingnya manajemen risiko dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan besar. Meskipun perusahaan telah berusaha melalui jalur hukum untuk menghindari kepailitan, kenyataan pahit harus diterima. Kini, perhatian beralih kepada upaya penyelesaian yang adil bagi karyawan dan pemulihan aset perusahaan.